Tentang KAU
Alamat Kantor:
Telp:
Faks:
Website: kau.or.id
Koalisi Anti Utang (KAU) adalah koalisi masyarakat sipil se Indonesia yang terdiri atas Berbagai elemen masyarakat (organisasi petani, mahasiswa, lingkungan, perempuan, masyarakat adat, buruh, ornop, organisasi keagamaan, akademisi, dan lain-lain) serta individu yang peduli dengan masalah utang luar negeri.
Terbentuknya KAU
Melalui berbagai kegiatan advokasi dan kampanye yang dilakukan, KAU juga memperkuat dan memperluas jaringan sebagai aliansi diantara kelompok masyarakat sipil.
Pertemuan nasional KAU pertama yang diselenggarakan pada 25-27 October 2002 di Cipanas-Bogor, untuk mengkonsolidasikan gerakan anti utang. Konsolidasi itu dilakukan melalui penyusunan platform, struktur organisasi, mekanisme berjaringan, strategi kampanye dan rencana kerja selama 2 tahun (2002-2004).
Dalam pertemuan nasional, yang dihadiri oleh anggota dari berbagai daerah dan sector, menyepakati untuk menjadikan KAU sebagai koalisi strategis yang bekerja pada platform yang sama untuk isu utang luar negeri.
Aturan dan Agenda Kerja
Platform yang menjadi dasar dalam bekerja untuk menyikapi utang luar negeri adalah menolak utang luar negeri sebagai mekanisme penjajahan gaya baru terhadap negara berkembang, termasuk Indonesia. Pada konteks itu maka peran KAU adalah memperkuat gerakan untuk mewujudkan pemerintahan yang bekerja berdasarkan amanat kedaulatan rakyat berdasar fokus pada tiga hal utama yaitu:
- Membangun gerakan untuk menentang globalisasi ekonomi neo-liberalisme.
- Memperkuat konstituen melalui mobilisasi dan pengorganisasian pada level anggota dan masyarakat basis.
- Membangun aliansi strategis dengan kelompok gerakan sosial lainnya untuk melawan neo-imperialisme baik di level nasional maupun internasional.
Tujuan
- Menciptakan Indonesia bebas dari ketergantungan terhadap utang luar negeri, yang menjadi alat untuk meliberalisasi sektor perdagangan dan sektor keuangan Indonesia dan justru menghambat kemajuan perekonomian nasional.
- Membangun gerakan masyarakat sipil, dukungan parlemen, termasuk pemerintah untuk meminta pertanggungjawaban negara/lembaga kreditor terhadap kerusakan yang ditimbulkan oleh utang luar negeri pemerintahan masa lalu yang tidak sah, dalam bentuk penghapusan utang serta pemulihan kerusakan sosial dan lingkungan.
Sasaran
- Menghilangkan ketergantungan Indonesia terhadap utang luar negeri, melalui pemutusan hubungan dengan IMF dan pembubaran CGI, serta menolak utang baru termasuk melalui proyek-proyek utang.
- Menghentikan program privatisasi yang disarankan IMF dan tidak meneruskan kebijakan komersialisasi sektor-sektor penting masyarakat seperti yang disyaratkan oleh Bank Dunia.
- Membangun kesadaran diantara masyarakat sipil, anggota parlemen, dan juga pemerintah, untuk mendesak negara-negara dan lembaga-lembaga kreditur bertanggung jawab terhadap dampak utang haram di masa lalu, dalam bentuk penghapusan utang serta pemulihan dampak sosial dan lingkungan.
- Memperkuat organisasi dan jaringan KAU yang memungkinkan dalam memimpin serta memperluas kampanye publik yang rasional, untuk memperkuat tekanan perlawanan terhadap utang dan agenda liberalisasi.